Polres Lamongan Ungkap Dugaan Pemalsuan Merk Pupuk, Dua Terduga Pelaku Diamankan

    Polres Lamongan Ungkap Dugaan Pemalsuan Merk Pupuk, Dua Terduga Pelaku Diamankan

    LAMONGAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap tindak pidana kasus produksi dan pemalsu merk pupuk.

    Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang laki-laki berinisial EF dan P.

    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbyantoro, S.H, mengatakan  penangkapan pelaku berdasarkan  pengaduan dari pemiliknya yakni Nur Hasyim pada tanggal 13 Sept 2022.

    "Bahwa di desa Banjarwati Kec. Paciran Kab. Lamongan sedang ada pabrik yang melakukan produksi pupuk dengan menggunakan merk dagang terdaftar miliknya tanpa izin, " kata  IPDA Anton Krisbyantoro, S.H,  Selasa, (15/11/22)

    Sementara itu lanjut Ipda Anton, merk dagang milik Nur Hasyim ini
    yang telah terdaftar di Depkumham RI  (pupuk Dolomit untuk pertanian dan perkebunan merk SP - TRO 36  yang di produksi PT. CENTRA AGROPRATAMA  GRESIK INDONESIA) 

    "Pelaku ditangkap unit Reskrim Polres Lamongan pada hari Sabtu, (03/11/22), sekra pukul 23.30 Wib, serta  mengamankan barang bukti pupuk curah yang sebagian telah dimasukkan kedalam truck container." kata IPDA Anton 

    Atas perbuatannya ke dua pelaku akan dijerat dengan pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 ttg merk dan indikasi geografis jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 122 Jo pasal 73 UU RI  22 tahun 2019 tentang sistim budi daya pertanian berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau  pidana denda paling banyak 2 Miliar rupiah dan atau dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 Milyar rupiah. (*)

    lamongan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Permudah Akses Jalan Untuk Warga binaan,...

    Artikel Berikutnya

    Jumat Berkah, Anggota Koramil Ngimbang Lamongan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil Solokuro Dampingi Evakuasi ODGJ
    Kakanwil Ditjenpas Jatim Dorong Peningkatan Komunikasi dan Kerja Sama Antara Pimpinan dan Kepala UPT
    Kepala Rutan Magetan Hadiri Pelantikan Pejabat dan Pencanangan Pakta Integritas 2025 di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur
    Dandim Lamongan Sambut Kedatangan Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Batara Alex Bulo
    Marlan Bantah Terkait  Dugaan APH Terima Upeti dan Keberadaan Penambang Pasir Resahkan Warga Itu Hoax

    Ikuti Kami